Banyak orang yang masih ragu untuk memakai produk
oriflame dan banyak juga yang bilang bahwasannya produk oriflame tu tidak
bagus, tidak berkwalitas, jd di bawah ini saya jabarkan tentang produk oriflame
bahkan bukti sertifikat nya, silakan di baca ya...
Produk Oriflame aman dan halal
Berdasarkan peraturan Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516
tentang "Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen
Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau
Mengandung Alkohol" tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang
beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan
alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label
indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai
tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan
spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun
yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki
kandungan di bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk
pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.
Beberapa hal yang diragukan
tentang kehalalan Produk Oriflame :
1. Alkohol
Beberapa produk Oriflame
mengandung alkohol, seperti parfum dan tonernya. Alkohol dalam parfum digunakan
sebagai pelarut sedangkan dalam toner berfungsi untuk menyegarkan kulit dan
antibakteri.
Jika dikaitkan dengan keharaman
khamr, dengan meragukan kehalalan produk Oriflame karena kandungan alkoholnya,
maka sebaiknya kita jelaskan pengertian khamr itu sendiri.
Khamr adalah zat yang bersifat
memabukkan/menghilangkan akal.
Dalam minuman keras, dikenali
bahwa zat yang bersifat memabukkan itu adalah etanol/etil alkohol atau yang
populer disebut dengan alkohol saja.
Sebagaimana yang tercantum dalam
surat pernyataan di atas, alkohol yang digunakan dalam seluruh produk Oriflame
ini alkohol denat, yaitu alkohol yang telah mengalami proses denaturasi.
Denaturasi merupakan proses
penambahan pada etanol dengan zat lain untuk menghilangkan sifatnya yang
memabukkan, sehingga tidak akan disalahgunakan sebagai minuman, melainkan hanya
untuk pemakaian luar saja.
Karena sifat memabukkan dari
etanol ini telah dihilangkan, maka alkohol denat tidak lagi termasuk dalam
golongan khamr. Jadi insya Allah halal untuk dipakai ataupun diperjual belikan.
Ada baiknya kita lebih memahami
jenis-jenis alkohol yang lain, Seperti cetyl alcohol dan sterol alcohol. Karena
secara fisik maupun kimia sifatnya sangat berbeda dengan etanol. Mereka ini
sebenarnya termasuk asam lemak dan tidak memabukkan.
2. Zat dari Hewan yang Diharamkan
Oriflame hanya menggunakan bahan
dari hewan berupa telur dalam produknya. Selebihnya, produk-produk Oriflame
semuanya menggunakan bahan dari tumbuh-tumbuhan yang alami.
3. Tidak Ada Label Halal dari MUI
Oriflame tidak bisa mendapatkan
sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dikarenakan tidak
diproduksi di Indonesia atau tidak ada pabriknya di Indonesia.
MUI sendiri sebagai lembaga dari
Indonesia hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang diproduksi di
Indonesia saja. Sedangkan untuk mengeluarkan sertifikat halal MUI juga harus
mengetahui bahan, proses pembuatan, dsb. Cukup dengan mengetahui apa saja bahan
yang terkandung dalam produk-produk Oriflame, maka kita sudah bisa
berpegang
atas kehalalannya.
Tidak adanya label HALAL dari MUI
pada produk dan sistem bisnis Oriflame sering membuat para konsumen ragu
padahal produknya alami dan sistem perhitungan bonusnya adil dan transparan.
Lalu datanglah kabar gembira
tepatnya melalui twitter Pak Amir
Mortazavi, @MortazaviAmir, selaku Managing Director Oriflame Indonesia. pada 7
Agustus 2012 jam 8.54 pm, seluruh Senior Management dari Oriflame Indonesia,
telah mendapatkan sertifikat Halal Assurance System, yaitu sertifikat tentang
persetujuan untuk diteruskannya pengurusan sertifikasi HALAL atas produk
oriflame.
Ternyata MUI memiliki standar
lohhh untuk mendapatkan sertifikat atau label halal tidak hanya menilai produk
(product assessment) yang berkaitan dengan kandungan bahan bakunya,
tetapi juga menilai perusahaannya apakah perusahaan tersebut bisa melanjutkan
proses ke tahap produksi atau tidak (company assessment).
Berikut ini skemanya nih..
Insya Allah, produk-produk
Oriflame di bulan September 2014, sudah tertempel label Halal MUI. Mari kita
doakan semoga prosesnya lancar ya.
Mengapa baru tahun depan? Hal ini
dikarenakan penempelan label Halal pada produk-produk Oriflame tidak mudah dan
tidak secepat yang Kita inginkan. Perlu diketahui, pabrik-pabrik Oriflame
berdiri di 5 (lima) negara dengan lebih dari 800 jenis produk.
Sejak pertama kali berdiri
Oriflame berkomitmen untuk selalu menghadirkan produk yang berkualitas dan
aman. Terbukti dengan penggunaan bahan non hewani, tidak diujicobakan pada
hewan melainkan pada relawan. Bahkan sekarang Oriflame memiliki produk dengan
konsep Ecobeauty yang mendukung gerakan GO GREEN. Tidak hanya produknya,
kemasannya pun menggunakan bahan yang bisa didaur ulang. Wihhh keren sangat
deh!
demikian lah informasi yang saya sampaikan semoga bermanfaat bagi anda...........
0 Response to "produk halal"
Post a Comment