jenis surat izin usaha

sebelum memulai sebuah usaha, seorang wirausaha harus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha yang akan di dirikan. salah satu yang harus dipersiapkan oleh seorang wirausahawan sebelum memulai usaha ny adalah masalah perizinan, banyak pengusaha yang selalu bermasalah di usaha ny karena surat-surat izin nya belum lengkap, maka perlunya perizinan usaha tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah. 
berikut pengertian tentang perizinan usaha:

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS IZIN USAHA
            Izin usaha perusahaan merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang (pemerintah) atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan.
            Bagi pemerintah, pengertian izin usaha dagang suatu alat atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menertibkan usaha-usaha perdagangan.
            Berikut adalah beberapa surat izin usaha yang di keluarkan oleh pemerintah dan wajid di miliki oleh setiap pengusaha yang mau mendirikan tempat usaha:

a.       SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
Surat izin usaha perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, Koperasi, maupun BUMN



b.      SITU (Surat izin tempat usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus surat izin tempat usaha (SITU), demi keamanan dan kelancaran usahanya. Surat izin ini dikeluarkan langsung oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan (HO/Hinder Ordonnation) mewajibkannya.



c.       NPWP (Nomor pokok wajib pajak)
Setiap pribadi yang berpengasilan diatas penghasilan tidak kena pajak(PTKP) dan semua badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada kantor pelayanan pajak setenpat.
Menurut ketentuan  perpajakan, yang diwajibkan untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut:
1. badan yang menjadi subjek wajib penghasilan, yaitu: PT, CV, Firma, BUMN, BUMD, Persekutuan, perseorangan/perkumpulan, kongsi, koperasi, yayasan/lembaga dan bentuk usaha tetap.
2. wajib pajak pribadi, pajak penghasilan yg mempunyai penghasilan neto di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP)  


d.      NRP ( Nomor register perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan undang-undang no.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu: di kantor dapatermen perdagangan setempat. NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokomen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

e.      AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
Analisa mengenai dampak lingkungan adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah,  dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

demikian penjelasan yang saya berikan semoga bermanfaat...


Related Posts:

0 Response to "jenis surat izin usaha"

Post a Comment